Artinya Ahok Dituntut 1 Tahun Penjara dengan 2 Tahun Masa Percobaan - News Summed Up

Artinya Ahok Dituntut 1 Tahun Penjara dengan 2 Tahun Masa Percobaan


JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan kepada terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Gandjar Laksmana Bonaprapta menjelaskan, Ahok tak mesti menjalani pidana jika selama masa percobaan tak melakukan tindak pidana. Gandjar menjelaskan, jika Ahok bertindak pidana selama masa percobaan, maka Ahok dapat dipenjara 1 tahun ditambah dengan hukuman pidana yang baru. Menurut dia, hukuman 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan, berarti Ahok tak perlu dipenjara. Jaksa menuntut Ahok dengan hukuman pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.


Source: Kompas April 20, 2017 11:06 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */