Tersangka kasus narkoba yang juga pedangdut Dafa memberikan keterangan saat konferensi pers kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2019. TEMPO/Muhammad HidayatTEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi dangdut yang kondang melalui ajang pencarian bakat D'Academy musim ke-2, Septyan Arochman (27) alias Dafa, terungkap terjerat kasus narkoba jenis sabu. Dihadirkan di hadapan wartawan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro, Dafa menyampaikan permohonan maaf kepada orang tuanya. Dafa membeli 1 gram sabu seharga Rp 1,4 juta. Pedangdut itu dan dua lainnya dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Source: Koran Tempo October 07, 2019 13:41 UTC