JawaPos.com – Penonaktifan Jaminan Kesehatan Nasional-kartu Indonesia sehat (JKN-KIS) penerima bantuan iuran (PBI), menurut Kabid Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan KCU Surabaya Wiedho Widiantoro, sudah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Yakni, Peraturan Menteri Sosial (Permensos) 5/2016 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Dia mengatakan, penonaktifan JKN-KIS PBI bermasalah karena ada NIK yang tidak tertulis dalam kartu maupun dalam data. Sebab, sebelum menerima kepesertaan PBI, warga membuat kepesertaan JKN-KIS mandiri. Pihak BPJS sudah menyosialisasikan penonaktifan JKN-KIS PBI.
Source: Jawa Pos October 07, 2019 13:18 UTC