Namun, menurut dia, gugatan baru akan dilayangkan setelah kajian mendetail terhadap Permenhub Nomor 108/2017 dilaksanakan. Selain itu, ADO juga akan mempertanyakan pengawasan terhadap Permenhub Nomor 108 setelah berlaku efektif pada 1 November 2017. Sebab, menurut Nizar, Permenhub Nomor 108/2017 tidak berbeda jauh dengan peraturan sebelumnya, yaitu Permenhub Nomor 26/2017. Nizar menilai keberadaan Permenhub Nomor 108/2017 tidak cukup untuk mengatur taksi daring dan taksi konvensional. Untuk kesetaraanPenerbitan Permenhub Nomor 108/2017 diklaim Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk mewujudkan kesetaraan antara taksi konvensional dan taksi daring.
Source: Republika October 30, 2017 01:07 UTC