JAKARTA – Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin divonis tiga tahun dan enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Azis terbukti menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju untuk mengamankan perkara di KPK. Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin divonis tiga tahun dan enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Azis terbukti menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju untuk mengamankan perkara di KPK. Azis Syamsuddin terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju senilai Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000 atau senilai Rp 519 juta.
Source: Jawa Pos February 17, 2022 13:59 UTC