JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika, mengatakan oknum di Kelurahan Pondok Labu, Jakarta Selatan, yang melakukan pungli terhadap pegawai harian lepas (PHL) akan diberikan hukuman disiplin. Hukuman bisa lebih berat jika ternyata oknum itu sudah melakukan pungli berulang kali. Oknum di Kelurahan Pondok Labu yang melakukan pungli berinisial MS. Ia memiliki jabatan sebagai kepala seksi sarana dan prasarana. Berdasarkan temuan tim pencari fakta, ada lima PHL yang dmintai uang oleh MS. Total uang yang diambil MS adalah sebesar Rp 2 juta. Ada satu orang yang tidak memenuhi syarat.
Source: Kompas January 24, 2017 08:08 UTC