REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolres Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan mengatakan bahwa meskipun penahanan tersangka penghinaan lambang negara, Nurul Fahmi (28) sudah ditangguhkan, proses hukum tetap berjalan sebagaimana aturan yang berlaku. "Jadi penangguhan kita sudah kabulkan dengan pertimbangan sudah kita sampaikan. Selain barang bukti bendera yang dituliskan tulisan Arab tersebut, menurut Iwan, pihaknya juga mengamankan rekaman. Khusus barbuk yang ada sekarang adalah barbuk yang digunakan di aksi 411,212 dan aksi lain. Untuk bendera besar di Mabes Polri, ada yang meminta, yang bersangkutan minjam dan diambil di mobil komando," jelas Iwan.
Source: Republika January 24, 2017 08:07 UTC