BKN: PNS Kebanjiran Bisa Ambil Cuti Maksimal 1 Bulan - News Summed Up

BKN: PNS Kebanjiran Bisa Ambil Cuti Maksimal 1 Bulan


TEMPO/SubektiTEMPO.CO, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan pegawai negeri sipil atau PNS yang kebanjiran bisa mengambil cuti. Hal itu diatur dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS. “Bagi #sobatBKN yang berprofesi sebagai PNS dan ikut terdampak banjir, dapat ajukan Cuti Alasan Penting sesuai Peraturan BKN 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS,” tulis Humas BKN lewat akun Twitter resminya @BKNgoid, Kamis, 2 Januari 2020. Untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti. Selanjutnya, Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti memberikan cuti karena alasan penting kepada PNS yang bersangkutan.


Source: Koran Tempo January 02, 2020 05:15 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */