JawaPos.com- Membantu teman yang tengah kesulitan merupakan tindakan mulia. Namun, membantu teman buron dari penjara, adalah perbuatan tercela dan mengantarkan pelakunya ke penjara. Ini bisa dilakukan karena Humaedi sudah merencanakan pelariannya dengan meminta bantuan Rintik melalui telepon seluler (ponsel). Humaedi kabur ketika digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Serang dan lolos dari kejaran petugas kejaksaan dan kepolisian setelah membonceng sepeda motor Rintik yang sudah menunggu di jalan. Sebagaimana dilaporkan Radar Banten, Kamis (9/6), Rintik membantu pelarian Humaedi saat akan menjalani sidang lanjutan kasus penyuapan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, beberapa waktu lalu.
Source: Jawa Pos June 09, 2016 01:30 UTC