Dalam kasus ini, VA dilaporkan oleh artis Jane Shalimar ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya tanggal 7 Juni 2016. Atas perbuatannya tersebut, VA disangkakan dengan Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun. Penghinaan tersebut dilakukan saat Vanessa mengisi sebuah acara talk show di sebuah stasiun TV swasta. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lantaran melontarkan kata-kata kotor yang tidak pantas, artis cantik Vanessa Angel alias VA harus berurusan dengan kepolisian. Awi menjelaskan, kasus tersebut bermula saat kedua artis tersebut sama-sama diundang oleh stasiun TV.
Source: Republika June 08, 2016 23:48 UTC