Dikatakan Boyamin, sosok 'King Maker' yang membuat Pinangki bersama teman dekatnya bernama Rahmat menemui Djoko Tjandra di Malaysia. Tak hanya itu, Boyamin menyebut 'King Maker' merupakan pihak yang mengetahui proses pengurusan agar Djoko Tjandra terbebas dari eksekusi. Maka 'King Maker' ini berusaha membatalkan dan membuyarkan PK (peninjauan kembali) itu sehingga terungkap di DPR segala macam itu, 'King Maker' di belakang itu semua," ujarnya. (2) Pengambilalihan penyidikan dan/atau penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan:a. laporan masyarakat mengenai Tindak Pidana Korupsi tidak ditindaklanjuti;b. proses penanganan Tindak Pidana Korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungiawabkan;c. penanganan Tindak Pidana Korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sesungguhnya;d. penanganan Tindak Pidana Korupsi mengandung unsur Tindak Pidana Korupsi;e. hambatan penanganan Tindak Pidana Korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif; atauf. keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Bareskrim sebelumnya sudah melakukan serangkaian pemeriksaan pada para tersangka.Dalam kasus terkait Red Notice ini, Bareskrim telah menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Source: Republika September 21, 2020 03:00 UTC