REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan tersangka Mery Yuniarni (MY) dalam kasus dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI). MY merupakan mantan direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari. "Untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka MY," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Sabtu (14/2/2026). MY akan ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan terhitung mulai Jumat (13/2/2026). Sebelumnya, dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu TA (Taufiq Aljufri) selaku direktur utama PT DSI dan pemegang saham PT DSI serta ARL selaku komisaris PT DSI dan pemegang saham PT DSI, juga telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan.
Source: Republika February 14, 2026 17:23 UTC