REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Bawaslu Sumut mengatakan aturan kegiatan pasangan calon pemilihan kepala daerah setempat bukan penistaan agama Islam. Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan mengatakan aturan kegiatan paslon selama Ramadhan bukan untuk melarang orang mendalami agamanya. “Bukan hanya untuk Muslim saja tapi untuk umat agama lain," kata Syafrida. Surat itu menyebutkan beberapa larangan kepada paslon agar tidak melakukan kegiatan yang berpotensi melanggar, khususnya saat Ramadhan. Para paslon dan timnya pun diingatkan untuk tidak memberikan ceramah yang menyinggung materi ajakan memilih mereka.
Source: Republika May 20, 2018 00:56 UTC