JAKARTA, KOMPAS.com - Program Ok Otrip telah diluncurkan Pemprov DKI Jakarta. "Seluruh pembayaran menggunakan sistem non-tunai berupa kartu Ok Otrip yang bisa didapatkan di halte transjakarta dan outlet-outlet yang bekerjasama dengan transjakarta," kata Andri saat peresmian program Ok Otrip di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (14/12/2017). Andri mencontohkan, saat perjalanan menggunakan bus pertama, penumpang akan dikenakan tarif Rp 3.500 untuk bus besar dan sedang, Rp 3.000 untuk bus kecil. Baca juga : Promosi di Masa Uji Coba, Tarif OK Otrip Hanya Rp 3.500"Kalau penumpang menggunakan bus kecil (angkot) sebagai moda transportasi pertama, maka akan dipotong Rp 3.000 sesuai ketentuan tarif bus kecil, untuk perjalanan berikutnya akan dipotong Rp 2.000. Masa berlaku tarif Rp 5.000 ini hanya 3 jam sekali perjalanan, dari waktu tap in pertama hingga tap in terakhir.
Source: Kompas December 14, 2017 08:26 UTC