KOMPAS.com - Bagi warga DKI Jakarta, berikut ini informasi terbaru mengenai Kartu Jakarta Pintar Plus ( KJP Plus). Melansir akun Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Jumat (2/10/2020), Disdik kini telah memperbaharui mekanisme pendataan KJP Plus menjadi lebih sederhana. Jika dulu mekanisme pendataan KJP Plus dilakukan dengan:Calon penerima mendaftarkan diri ke sekolah. Berkas calon penerima akan diverifikasi. Baca juga: Info Disdik DKI: Siswa, Pahami Maksud Rem Darurat Saat PSBB LagiNamun, sekarang berbeda dengan KJP Plus Tahap I, pada pendataan KJP Plus Tahap II akan dilakukan dengan mekanisme baru, yang terdiri dari:Dinas Pendidikan akan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah.
Source: Kompas October 04, 2020 07:41 UTC