Konferensi pers kasus dugaan korupsi PT Asabri oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djoko Purwanto, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada Rabu, 30 Desember 2020. Tempo/Andita RahmaTEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono menyatakan, berkas perkara kasus dugaan korupsi PT Asabri telah dikembalikan kepadanya. Ali menjelaskan, salah satu hal yang belum lengkap adalah lantaran tidak adanya lampiran resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ihwal nilai kerugian yang ditimbulkan dalam perkara ini. Penyidik Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara tahap I milik seluruh tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri kepada tim jaksa peneliti pada 30 April 2021. Adapun seluruh tersangka itu adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R Damiri, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.
Source: Koran Tempo May 14, 2021 03:11 UTC