JawaPos.com – Formulir C6 yang merupakan surat pemberitahuan untuk memilih di suatu TPS menjadi salah satu syarat untuk mencoblos. Lantas bagaimana jika form C6 hilang? Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Wahyu Setiawan menjelaskan, jika formulir C6 hilang maka masyarakat bisa membawa kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) untuk ditunjukkan ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Tetapi jika ada satu atau lain hal pemilih itu tidak mendapatkan C6 atau C6 itu hilang maka yang bersangkutan tetap dapat memilih,” katanya. Terpisah, Komisioner KPU Viryan Aziz menerangkan, formulir C6 pada dasarnya hanya bersifat informasi atau memberitahukan kepada pencoblos di TPS mana mereka akan melakukan pencoblosan.
Source: Jawa Pos April 16, 2019 09:00 UTC