KOMPAS.com - Kebijakan ganjil genap yang mengatur kendaraan pribadi di DKI Jakarta mulai diberlakukan Pemprov DKI Jakarta pada Senin (3/8/2020). Ketentuan sistem ganjil genap itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Pemberlakuan aturan kembali ganjil genap disebut telah melalui perhitungan yang matang dan hasil evaluasi yang selama ini dilakukan. Baca juga: Ingat, Hari Ini Ganjil Genap Berlaku LagiPerlu terkoordinasi dan terintegrasiKembali diberlakukannya aturan ganjil genap akan berpengaruh pada jumlah penumpang pada angkutan umum. Epidemiolog Dicky Budiman mengatakan, kebijakan ganjil genap yang mulai diberlakukan ini, menurut dia, harus terkoordinasi dan terintegrasi dengan program izin kerja perkantoran dan perusahaan.
Source: Kompas August 03, 2020 23:29 UTC