Buktiya di Polres Padangpariaman, seorang personel polisi berpangkat Briptu berinisial SNM diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) akibat perbuatannya yang melakukan penyalahguaan narkoba. Setelah vonis ditetapkan, imbuh Roedy, dia selaku atasan yang memiliki hak keputusan memastikan layak atau tidaknya SNM dipertahankan sebagai anggota Polri. Hasil sidang itu, diputuskan bahwa SNM memang tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri,” kata Roedy. Namun komitmen Kapolda Sumbar dalam memberantas tidak penyalahgunaan narkoba, menolak banding yang diajukan SNM itu. Jadi terhitung dari tanggal tersebut, SNM tidak lagi anggota Polri,” tandasnya.
Source: Jawa Pos January 17, 2017 20:00 UTC