JawaPos.com - Setelah lama diproses akhirnya polisi menyatakan berkas kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Buni Yani dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menerangkan, dengan dinyatakan lengkap perkara Buni Yani, maka tersangka akan segera diserahkan ke pihak kejaksaan. Disebutkan Argo, jika berkas Buni Yani telah diserahkan ke jaksa, maka status penahanannya berada di korp Adhyaksa tersebut. Sebab selama ini Buni Yani tak menjalani penahanan, tapi hanya wajib lapor. Sehingga dia tidak dapat memastikan apakah Buni Yani bakal ditahan atau tidak.
Source: Jawa Pos April 05, 2017 18:56 UTC