Paling lambat pekan depan, presiden Joko Widodo (Jokowi) direncanakan akan menekan peraturan presiden (perpres) tentang kendaraan listrik berbasis baterai untuk transportasi. Dengan kebijakan tersebut, diharapkan dapat mendorong industri kendaraan bermotor yang lebih hemat energi dan ramah lingkungan. Rencananya, payung hukum yang mengatur kendaraan listrik berbasis baterai itu bukan hanya Perpes. Sebagai informasi, PP dan Perpres tentang kendaraan listrik berbasis baterai itu juga akan mengatur mengenai rincian insentif fiskal yang akan diberikan oleh pemerintah. Insentif bea masuk atas importasi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai3.
Source: Jawa Pos July 24, 2019 13:52 UTC