REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kadivhumas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki T Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama akan bertempat di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/11). "Besok Pak Ahok akan diperiksa sebagai tersangka di Gedung Utama Mabes," kata Irjen Boy Rafli, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/11). Badan Reserse Kriminal Polri resmi menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait ucapan yang dilontarkannya saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Sementara, soal pasal yang disangkakan kepada mantan Bupati Belitung Timur itu, Boy menyatakan Ahok diduga melanggar Pasal 156 dan 156 huruf a KUHP. Adapun sesuai Peraturan KPU No 9/2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, naiknya status Ahok menjadi tersangka tidak membatalkan kepesertaan pasangan calon nomor urut dua tersebut dalam Pilkada DKI 2017.
Source: Republika November 21, 2016 04:17 UTC