Dalam wujud nyata, acuan kepatuhan dan kedisiplinan ASN itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Sudah terjadi di beberapa daerah adanya ASN yang bukan saja menganut, melainkan juga menyebarkan radikalisme dan ideologi anti-Pancasila. ASN yang berkomitmen meninggal ideologi dan organisasi terlarang semestinya tetap diberi kesempatan melanjutkan pengabdian kepada negara. Tergesa-gesa memecat ASN yang terlibat HTI justru memperparah kesesatan ideologi mereka.Namun, bagi ASN yang tidak mau meninggalkan ideologi dan organisasi terlarang, tindakan tegas harus segera diambil. Pembiaran terhadap kelompok ASN yang kukuh menjadi pengikut HTI bukan saja menyia-nyiakan sumber daya, melainkan juga membahayakan, terlebih jika terjadi pada ASN yang memiliki tanggung jawab terhadap pendidikan dan pembinaan generasi muda.
Source: Media Indonesia July 26, 2017 00:40 UTC