Umat Hindu Bangladesh menari bersama sata merayakan hari terakhir Festival Durga Puja di Dhaka, Bangladesh, Jumat 23 Oktober 2015. AP PhotoTEMPO.CO, Jakarta - Seorang ulama Muslim di kota Kumarkhali, sebelah barat Bangladesh, ditangkap karena mengeluarkan fatwa yang melarang wanita bekerja di ladang. Menurut polisi dalam pernyataannya pada Rabu, 13 Desember 2017, ulama tersebut ditangkap dengan 5 pejabat masjid setelah mengumumkan fatwa di masjid tersebut. Bangladesh melarang ulama mengeluarkan fatwa pada tahun 2001. Polisi mengatakan enam orang yang ditangkap akan menghadapi tuntutan di bawah undang-undang kekuasaan khusus 1974, sebuah undang-undang era militer Bangladesh yang kontroversial.
Source: Koran Tempo December 14, 2017 09:22 UTC