Massa saat mengikuti aksi 1812 di Jl MH Thamrin, Jakarta, Jumat, 18 Desember 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman WTEMPO.CO, Jakarta - Kepolisan Daerah Metro Jaya menetapkan tujuh peserta Aksi 1812 sebagai tersangka. Mereka sebelumnya ditangkap bersama 455 peserta aksi yang menuntut pembebasan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI Rizieq Shihab itu. Baca juga: Kabar Rizieq Shihab Sepekan Ditahan, Pengacara: Rajin Baca Buku, Kerjakan TesisSebelumnya polisi menangkap sebanyak 455 pendemo Aksi 1812 di sekitar kawasan Jabodetabek pada Jumat, 18 Desember 2020. Ia menjelaskan akibat ada massa yang membawa senjata tajam, dua orang anggotanya menjadi korban pembacokan.
Source: Koran Tempo December 21, 2020 03:10 UTC