Bupati Lampung Utara Nonaktif Divonis 7 Tahun Penjara - News Summed Up

Bupati Lampung Utara Nonaktif Divonis 7 Tahun Penjara


JawaPos.com – Bupati Lampung Utara nonaktif, Agung Ilmu Mangkunegara divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider delapan bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung. “Mengadili, menyatakan terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim Efiyanto membacakan amar putusan, Kamis (2/7). Selain itu, Agung telah melakukan lebih dari satu tindak pidana korupsi dan gratifikasi secara berulang. “Hal meringankan, terdakwa telah mengakui kesalahannya, terdakwa berlaku sopan selama di persidangan, dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” ucap Hakim Efiyanto. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP & Dakwaan Kedua Pasal 12 B jo Ps 55 (1) ke-1 jo Ps 65 KUHP.


Source: Jawa Pos July 02, 2020 17:01 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */