TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat belum memutuskan nilai upah minimum kota 2021. Surat Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat, kata dia, menyebut tidak ada kenaikan upah pada 2021. Upah minimum di Kota Bekasi saat inikarang Rp 4,58 juta, tertinggi kedua di Indonesia setelah Kabupaten Karawang Rp 4,59 juta. Di Kabupaten Bekasi, pemerintah daerah juga belum memutuskan besaran upah minimum tahun 2021, meski sudah ada intruksi tidak ada kenaikan. Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Bekasi Raya, Abdullah mengatakan belum ada pembahasan dengan dewan pengupahan yang terdiri dari pengusaha, pemerintah dan pekerja perihal upah minimum pada 2021.
Source: Koran Tempo November 03, 2020 05:03 UTC