Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas memberikan keterangan terkait penarikan kembali permohonan uji materi UU MD3 oleh Koalisi Masyarakat Sipil di kantor MK, Jakarta Pusat, 7 Desember 2017. Tempo / ArkhelausTEMPO.CO, Jakarta - Mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas mengatakan kasus yang menjerat Bambang Trihatmodjo bersifat administrasi. Dia menilai terjadi salah paham mengenai pembiayaan Asian Games di era Orde Baru. “Missed understanding pembiayaan Asian Games di era Orde Baru dulu,” kata Busryo, Sabtu, 26 September 2020. Sebelumnya, Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena dicegah ke luar negeri.
Source: Koran Tempo September 27, 2020 03:56 UTC