Dosen Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Jogjakarta Bambang Arianto menilai, minimnya literasi membuat penundaan masyarakat salah kaprah mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja. Menurut dia, RUU tersebut bukan berarti menjadi karpet merah bagi tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia. Bambang melihat adanya pandangan yang keliru mengenai hilangnya pesangon dalam RUU Cipta Kerja. Dalam RUU Cipta Kerja, lanjut dia, malah memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja outsourcing yang masih terikat kontrak yang kemudian terkena PHK. Bambang menekankan, saat ini butuh aturan yang simpel dan efisien di tengah iklim perekonomian dan ketenagakerjaan nasional yang morat-marit.
Source: Jawa Pos May 29, 2020 02:26 UTC