Catat! Barang Bawaan Penumpang Seharga USD 500 Bebas Bea Masuk - News Summed Up

Catat! Barang Bawaan Penumpang Seharga USD 500 Bebas Bea Masuk


JawaPos.com - Kementerian Keuangan menerbitkan regulasi baru untuk impor barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut sebagai pengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010. Pertama, pemberian fasilltas kepada barang-barang impor yang dibawa penumpang, termasuk kategori barang pribadi penumpang. Aturan ini juga memberikan penegasan dan kepastian penyelesaian atas barang-barang impor yang dibawa penumpang yang tergolong sebagai bukan barang pribadi. Jepang (15 persen), dan Malaysia (30 persen)," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Aula Mezzanine, Kementerian Keuangan, Kamis (28/12). Terakhir, dalam aturan tersebut pemerintah akan menaikkan nilai pembebasan bea masuk (de minimis value) untuk barang pribadi penumpang dad semula Free On Board (FOB) USD 250 per orang menjadi FOB USD 500 per orang, dan menghapus istilah keluarga untuk barang pribadi penumpang.


Source: Jawa Pos December 28, 2017 15:21 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */