Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar (tengah), resmi menjadi tahanan KPK usai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 8 Agustus 2019. Emirsyah Satar, ditahan dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls Royce pada PT Garuda Indonesia. TEMPO/Imam SukamtoTEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan aliran uang Rp 100 miliar ke Emirsyah Satar. Kala menjabat Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar terjerat kasus suap pembelian mesin pesawat oleh maskapai milik negara tersebut. Tak hanya proyek besar, Emirsyah Satar bahkan menggunakan uang suap untuk urusan remeh-temeh.
Source: Koran Tempo December 07, 2019 12:56 UTC