TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pengendara mobil Suzuki Swift mengalami cerita unik setelah ditilang pihak kepolisian karena tidak menggunakan helm. Penggunaan helm nyatanya memang bukan merupakan aturan wajib untuk pengemudi mobil. Pengemudi mobil tersebut nyatanya dihentikan oleh petugas kepolisian dengan alasan tidak menggunakan helem saat berkendara. Pengemudi Suzuki Swift itu pun akhirnya mendapatkan surat hukuman, yang mwajibkannya membayar denda sekitar kurang lebih Rp193 ribu. Padahal sang pengendara dilaporkan membawa surat-surat dengan lengkap.
Source: Koran Tempo September 11, 2021 03:56 UTC