JawaPos.com – Pemerintah memberikan relaksasi impor untuk komoditas bawang putih dan bawang bombai. Agar tidak terjadi suatu hal yang tidak diinginkan, Anggota Komisi IV DPR RI Salim Fahri pin mengingatkan kepada para pelaku impor bawang putih untuk tidak menjadikan relaksasi impor sebagai ajang mencari keuntungan sesaat dan mengorbankan masyarakat. Adanya relaksasi bukan berarti harus menabrak prinsip keamanan pangan,” kata dia dalam siaran tertulis, Minggu (29/3). Salah satu importir, Yanti yang telah mendapatkan RIPH meminta agar para importir lainnya yang sudah memiliki RIPH maupun Surat Persetujuan Impor (SPI) dapat segera merealisasikan impornya. “Saya dapat informasi, Kementan sudah menerbitkan RIPH tahun 2020 untuk bawang putih sejumlah 450 ribu ton sedangkan bawang bombai sejumlah 227 ribu ton.
Source: Jawa Pos March 29, 2020 12:55 UTC