Wajib pajak melaporkan SPT pajak di kantor pelayanan di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu, 11 Juli 2018. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak bisa menjadi tulang punggung agar suatu negara dapat menjalankan fungsi sebagai penjaga kedaulatan. TEMPO/Tony HartawanTEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan mulai 16 Maret sampai dengan 5 April 2020, pelayanan perpajakan yang dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia untuk sementara ditiadakan. "Peniadaan sementara pelayanan perpajakan yang dilakukan secara langsung ini, termasuk juga pelayanan perpajakan yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor (LDK) baik yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sendiri maupun yang bekerja sama dengan pihak lain," kata Yoga dalam keterangan tertulis, Ahad, 15 Maret 2020. Wajib Pajak tetap dapat berkonsultasi dengan Account Representative melalui telepon, email, chat maupun saluran komunikasi online lainnya.
Source: Koran Tempo March 15, 2020 04:52 UTC