Dana Desa Dikorupsi, Kades dan Bendahara di Kulonprogo Tersangka - News Summed Up

Dana Desa Dikorupsi, Kades dan Bendahara di Kulonprogo Tersangka


Yogyakarta, Beritasatu.com - Dana desa sekitar Rp 1,150 miliar di Desa Banguncipto, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulonprogo, DIY diduga dikorupsi oleh aparat setempat. Dua aparat pemerintah desa yakni Kades Banguncipto HS (55) dan Bendahara Desa SM (60) saat ini sudah ditahan pihak Kejari Kulonprogo karena diduga terlibat penyelewengan dana desa tersebut. Dikatakan, setelah proses penyidikan selesai, kasus tersebut nanti akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DIY. Diungkapkan, modus korupsi yang digunakan kedua tersangka berupa rekayasa Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) penggunaan dana desa. Kedua tersangka dijerat Pasal 2 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 KUHP atau Pasal 3 UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 KUHP.


Source: Suara Pembaruan December 05, 2019 07:52 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */