Pasalnya, perusahaan tersebut diduga melakukan tindak pidana pencurian deposit pulsa senilai Rp 200 juta. Adapun kasus ini berawal ketika Winardi mengetahui bahwa deposit pulsa Telkomsel yang dibelinya hilang dalam jumlah besar. Kasus hilangnya deposit pulsa ini dialaminya beberapa kali sejak November 2017. Sementara dana deposit pulsa dengan nominal pecahan lainnya utuh. Sebelum melapor ke Bareskrim Polri, Winardi mengaku sudah mengeluhkan ke perusahaan provider regional Jakarta Timur.
Source: Jawa Pos August 07, 2018 17:48 UTC