Menurut dia, Perppu Ormas membuka peluang seluas-luasnya kepada pemerintah, khususnya Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM, memberikan vonis terhadap ormas yang dianggap menyimpang dan bertentangan dengan Pancasila. Hal ini, menurut Suteki, mengesampingkan proses hukum yang adil. Menurut Suteki, dihilangkannya peran peradilan sebelum pembubaran merusak pilar negara hukum Indonesia. "Dalam negara hukum tidak boleh dilakukan cara-cara vandalisme, hantam dulu, yang lain urusan belakangan. Ada sejumlah pihak yang mengajukan gugatan terhadap Perppu Ormas, di antaranya permohonan dengan nomor perkara 39/PUU-XV/2017 yang diajukan oleh Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto.
Source: Kompas October 02, 2017 14:48 UTC