KPK Masih Bahas Sprindik Baru Setnov - News Summed Up

KPK Masih Bahas Sprindik Baru Setnov


KPK Masih Bahas Sprindik Baru Setnov[JAKARTA] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan langkah hukum terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan gugatan praperadilan Ketua DPR, Setya Novanto. Saat ini, KPK masih membahas dan mendiskusikan pertimbangan-pertimbangan Hakim tunggal PN Jaksel, Cepi Iskandar yang memutuskan penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto yang dilakukan KPK tidak sah. Termasuk mempertimbangkan untuk menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru kasus dugaan korupsi e-KTP dan menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka. "Masih dibahas atau diskus‎ikan (sprindik baru untuk Setya Novanto)," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Senin (2/10). Hal senada dikatakan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, KPK saat ini belum mengambil kesimpulan apapun terkait putusan Hakim tunggal Cepi Iskandar.


Source: Suara Pembaruan October 02, 2017 14:26 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */