"Anak-anak dikasih Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu untuk beradegan hal itu," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Bandung, Senin (8/1). Agung mengatakan, setelah membuat video, pelaku FA mendapatkan imbalan sebesar Rp 31 juta yang kemudian dibagikan kepada para pemeran, penghubung dan anak-anak. Dari hasil mengiriman video tersebut, pelaku kemudian mendapatkan uang puluhan juta rupiah dari para pemesan. Untuk para pemeran lain, yakni IM dan IN yang bekerja sebagai pemandu lagu, mendapatkan uang masing-masing Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta. Bahkan hal tak pantas tersebut dilakukan oleh orang tua bocah, dimana dalam video tersebut ia memerintahkan anaknya dan menunggu hingga pengambilan video selesai.
Source: Republika January 08, 2018 13:15 UTC