JawaPos.com - Anggota Komisi III DPR Daeng Muhammad menegaskan, putusan PTUN mengartikan bahwa pembentukan Pansus Angket DPR untuk KPK, legal. Saat disampaikan, berdasarkan pernyataan Febri, dokumen tersebut merupakan penetapan PTUN yang sama sekali tidak menilai materi sah atau tidaknya Pansus Angket KPK. Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyinggung ketidakpahaman anggota pansus angket di DPR terkait penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam perkara Nomor 159 Tahun 2017. Adapun perkara tersebut soal gugatan terhadap keabsahan pembentukan Pansus Angket KPK yang diajukan advokat Muhammad Soleh dan sejumlah rekannya yang beralamat di Surabaya. Febri menjelaskan, dokumen tersebut merupakan Penetapan PTUN yang sama sekali tidak menilai materi sah atau tidaknya Pansus Angket KPK.
Source: Jawa Pos September 06, 2017 07:52 UTC