Dipidana 8 Tahun Penjara, Patrialis Berkukuh Tak Bersalah[JAKARTA] Mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar berkukuh tak bersalah, kendati majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis pidana 8 tahun penjara karena terbukti menerima suap untuk memengaruhi putusan uji materi UU Peternakan di Mahkamah Konstitusi (MK). "Saya mengatakan dalam pembelaan saya tidak bersalah. Saya sekarang tidak mau memberikan penilaian karena ini otoritas hakim untuk memutuskan," kata Patrialis usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9). "Anda bayangkan orang-orang makan uang negara, yang mengembalikan uang negara puluhan miliar berapa hukumannya ? Coba anda kmparasi sendiri dengan akal sehat dengan saya yang tidak makan uang negara dan itu pun dalam perbedaan pandangan antara saya dan hakim," kata Patrialis.
Source: Suara Pembaruan September 04, 2017 07:52 UTC