Jakarta (SI Online) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru. “Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu, 20 Agustus 2022 seperti dilansir ANTARA. Terkait kasus tersebut, KPK sampai saat ini telah menangkap tujuh orang di wilayah Bandung dan Lampung. Sebagai informasi, selain menjabat sebagai Rektor UNILA, Prof. Karomani adalah Wakil Ketua PWNU Lampung. Karomani terpilih sebagai rektor UNILA untuk periode 2019-2023.red: a.syakira
Source: Koran Tempo August 20, 2022 10:24 UTC