REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan telah membentuk Unit Kepatuhan Internal (UKI), yang merupakan unit yang bertanggung jawab untuk pemantauan pengendalian intern di setiap unit kerja, baik pada Kantor Pusat maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Ditjen Hubla yang bersifat Ad Hoc dan bertanggungjawab kepada masing-masing pimpinan unit kerja. Agus menjelaskan, Unit Kepatuhan Internal di kantor pusat telah terlebih dahulu dibentuk melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP.228/DJPL/2019 tentang Pembentukan Unit Kepatuhan Internal di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tanggal 1 Maret 2019 dengan penanggungjawan Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Ia menyebutkan, saat ini sebanyak 294 UPT telah membentuk Unit Kepatuhan Internal UPT Ditjen Hubla yang ditetapkan dengan keputusan kepala unit kerja masing-masing. Agus mengatakan, bahwa pembentukan UKI akan mempermudah pengawasan internal terkait keseluruhan persoalan di lingkungan Ditjen Hubla, mengingat wilayah kerja Ditjen Hubla yang luas dan memiliki 296 UPT di seluruh Indonesia. “Dengan adanya Unit Kepatuhan Internal ini maka berbagai aspek menyangkut tugas-tugas tadi dapat dipantau dan diselesaikan dengan baik di masing-masing unit kerja,” ucapnya.
Source: Republika April 16, 2019 09:00 UTC