Jika semua kasus yang ia alami terbukti salah semuanya, maka ia harus menanggung total hukuman 160 tahun penjara di umurnya yang ke 76 tahun. Dalam kasus yang diputuskan ini, Aung San Suu Kyi terbukti telah menerima 11,4 kg emas dan uang tunai Rp 8,6 Miliar dari Mantan Kepala Menteri Yangon,Phyo Min Thein, namun Aung San Suu Kyi tidak mengakuinya dan menyebut kasus ini tidak masuk akal. Tempat tersebut kabarnya tidak boleh ditinggalkan dan tidak boleh didatangi wartawan, Aung San Suu Kyi hanya meninggalkan rumah ketika menghadiri sidang,Gambar Aung San Suu Kyi sedang ada di sidang juga terakhir kali muncul pada tahun 2021 lalu. Aung San Suu Kyi ialah seorang aktivis prodemokrasi dari Myanmar yang mendirikan organisasi National League for Democracy,zxc3Ia pernah mendapatkan penghargaan nobel karena perjuangannya dalam memajukan demokrasi di Myanmar tanpa memakai kekerasan dan menentang rezim militer. Postingan di sosial media Instgram yang menjelaskan mengnenai hukuman Aung San Suu Kyi ini dibagikan melalui akun sosial media Instagram milik @baperanews.
Source: Koran Tempo April 28, 2022 18:56 UTC