REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menegaskan, tidak ada pengecualian sertifikasi halal bagi seluruh produk asal Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Indonesia. Produk makanan dan minuman tetap wajib bersertifikat halal. "Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman, sementara itu makanan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal. Indonesia dan AS juga telah memiliki kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di AS. Hal ini dibutuhkan seiring dengan meningkatnya permintaan pasar Indonesia terhadap produk halal berkualitas tinggi, terutama produk daging dan barang konsumsi lainnya dari AS.
Source: Republika February 22, 2026 11:37 UTC