Juru bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menegaskan, Indonesia tetap tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Sementara itu makanan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal. Hal ini untuk memastikan konsumen di Indonesia mengetahui secara detail produk-produk yang akan digunakan,"ujar Haryo lewat keterangan tertulis, Ahad (22/2/2026). Menurut Haryo, Indonesia dan AS juga telah memiliki kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di Amerika Serikat. Sepanjang 2025, total throughput IPC Terminal Petikemas menembus 3.597.487 TEUs, tumbuh 13,2 persen dibandingkan capaian 2024 sebesar 3.177.939 TEUs.
Source: Republika February 22, 2026 10:04 UTC