Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kedua kiri) bersama anggota Majelis Hakim Konstitusi membuka sidang pembacaan putusan atas perkara gugatan hasil Pilkada Banten di MK, Jakarta, 4 April 2017. Penolakan tersebut diputuskan terhadap uji materi pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold. Ketua MK Arief Hidayat mengatakan terdapat dua hakim konstitusi yang memiliki perbedaan pendapat atas keputusan tersebut. “Terhadap putusan mahkamah terdapat dua hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda,” kata Arief di Gedung MK, Jakarta, Kamis 11 Januari 2017. Bagi Saldi, keputusan ambang batas presidential threshold dipandang sebagai hal yang inkostitusional dan tidak memiliki kekuatan yang mengikat.
Source: Koran Tempo January 11, 2018 09:11 UTC