Kasus Gugatan Advokat ke Presiden Disidangkan di PN Jakpus - News Summed Up

Kasus Gugatan Advokat ke Presiden Disidangkan di PN Jakpus


Kasus Gugatan Advokat ke Presiden Disidangkan di PN Jakpus[JAKARTA] Gugatan advokat senior Alexius Tantrajaya terhadap Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) sudah mulai diperiksa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pimpinan Robert, Rabu (10 Januari 2018). Gugatan terhadap Presiden Jokowi dilayangkan Alexius Tantrajaya ke PN Jakpus pada 13 Desember 2017, terdaftar No. Tapi nyatanya, ungkap advokat ini, hingga gugatan terhadap presiden dilayangkan ke PN Jakpus, belum ada tindaklanjut atas kasus Maria dari aparat kepolisian (Kapolri), sebagaimana disebutkan Kompolnas dalam surat jawabannya. Surat perlindungan hukum yang saya kirim hanya dibalas dengan jawaban normatif. Pada bagian lain ditegaskan Alexius, rasa kecewa membuatnya nekat mengajukan gugatan terhadap presiden yang dianggap turut bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan kepolisian, selaku aparat negara di bawah pimpinan presiden.


Source: Suara Pembaruan January 11, 2018 06:45 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */