Sedangkan terdakwa Sugiharto, dituntut hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan. Irman adalan mantan direktur jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) dan Sugiharto mantan direktur administrasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kemendagri. Irman juga mengaku menyesali perbuatannya menerima uang dan mengikuti intervensi pihak luar untuk mengawal konsorsium dalam pengadaan KTP-el. Saya tidak menikmati uang, jadi dirjen pun saya tidak menikmati karena saya pulang subuh selama lima tahun. Saya tidak menikmati sama sekali karena tekanan-tekanan dari orang yang tidak benar, Yang Mulia.
Source: Republika June 22, 2017 07:41 UTC