JawaPos.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan memberlakukan kebijakan ganjil genap di gerbang tol Bekasi Barat dan gerbang tol Bekasi Timur. Namun, kebijakan ganjil genap tersebut tidak berlaku di dalam jalan tol, melainkan pada gerbang tol. Itu artinya, kebijakan ganjil genap hanya akan berlaku saat memasuki gerbang tol saja. "Kebijakan ini sudah dilakukan sosialisasi. Dia beralasan menjadikan gerbang tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur sebagai penerapan ganjil genap lebih karena volume kendaraan yang sangat besar.
Source: Jawa Pos February 22, 2018 07:33 UTC